SAMPAIKAN KELUHAN: Guru dan pengawas sekolah mendatangi Wali Kota Palangka Raya, lantaran tunjangan daerah dihapus.

PALANGKA RAYA – Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapat respon. Sejumlah guru dan pengawas sekolah melakukan aksi demo.

Para guru dan pengawas sekolah menilai aturan perwali tersebut tidak berpihak kepada para guru. Pasalnya,  sejak 1 Januari 2020 tunjangan daerah guru dan pengawas sekolah yang sudah mendapatkan sertifikasi telah dihapus.

Bahkan uang transportasi ke daerah terpencil pun disinyalir ditiadakan.Ditambah lagi, aturan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah atau resmi.

Mereka pun meminta agar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin agar mencabut aturan perwali tersebut dan mengembalikan tunjangan daerah bagi guru dan pengawas yang sudah sertifikasi.

Farid Naparin saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi tersebut. Ia mengatakan, tidak hanya guru dan pengawas sekolah, namun ada dari pihak IDI dan PGRI yang datang.

“Ya, saya berikan tempat untuk menyampaikan aspirasinya. Kalau IDI dan PGRI tidak mengiyakan aksi tersebut. Perwali itu turunan dari Permendikbud No. 19 Tahun 2020. Dasar LHP BPK 2018, dan Permendikbud 2019  dalam Pasal 12,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa keluhan dari peserta aksi yang mayoritas guru dan pengawas tersebut akan ditampung.

“Semua keluh kesah saya dengarkan semua, termasuk menjaga dan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. Kebutuhan dan kesejahteraan juga akan kami perhatikan,ini merupakan tanggung jawab dan komitmen saya sebagai pimpinan,” pungkasnya. (admin)